SFC Hong Kong Perketat Aturan Kustodi Aset Kripto untuk Bursa

Updated on Agu 25, 2025 at 11:14 am UTC by · 3 mins read

Komisi Sekuritas dan Berjangka (Securities and Futures Commission/SFC) Hong Kong mengumumkan aturan kustodi yang lebih ketat untuk semua platform perdagangan aset virtual berlisensi di wilayah tersebut.

Langkah ini bertujuan memperkuat keamanan aset pengguna dan membangun fondasi kuat bagi perkembangan industri kripto di bawah peta jalan ASPIRe.

Poin Penting

  • SFC menetapkan ekspektasi kustodi yang ketat bagi seluruh platform perdagangan aset virtual berlisensi.
  • Regulasi ini dirancang untuk melindungi pengguna kripto dan aset mereka.
  • Sebelumnya, SFC telah meluncurkan rencana 12 langkah untuk meningkatkan keamanan dan menarik lebih banyak investor.

Fokus SFC pada Perlindungan Aset Pengguna

Ekspektasi kustodi yang lebih ketat ini dikirimkan langsung ke seluruh virtual asset trading platforms (VATPs) yang berlisensi. Aturan tersebut akan menjadi dasar bagi rezim lisensi baru yang mencakup kustodian aset virtual independen.

Menurut SFC, kebijakan ini dirancang khusus untuk melindungi pengguna dan aset kripto mereka. Dr. Eric Yip, Direktur Eksekutif Divisi Perantara SFC, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk membangun ekosistem aset digital yang kompetitif, berkelanjutan, dan terpercaya.

Dorongan ini muncul setelah SFC mencatat adanya peningkatan insiden keamanan siber di berbagai bursa terpusat luar negeri, yang mengakibatkan kerugian signifikan bagi klien. Sebagian besar insiden tersebut disebabkan oleh kerentanan sistem dompet dan lemahnya kontrol keamanan internal.

Standar Kustodi yang Lebih Ketat

Untuk mengatasi celah keamanan ini, aturan baru SFC menekankan pentingnya infrastruktur cold wallet yang kuat, pengawasan terhadap penyedia dompet pihak ketiga, dan pengendalian ketat atas kunci privat serta kredensial serupa.

Beberapa poin utama dari aturan tersebut meliputi:

  • Penggunaan perangkat air-gapped hardware untuk mencegah akses jarak jauh.
  • Verifikasi transaksi secara sistematis.
  • Penerapan daftar putih alamat (address whitelisting) yang ketat.
  • Penilaian independen oleh pihak ketiga.
  • Pelatihan staf untuk mencegah praktik blind signing.
  • Pemantauan keamanan 24 jam sehari yang sesuai dengan standar lisensi kustodian yang direncanakan.

Dorongan Hong Kong Menjadi Pusat Kripto Global

Sebelum ini, SFC telah mengajukan proposal yang mewajibkan semua pihak yang menyimpan aset virtual milik klien untuk memiliki lisensi resmi. Pada kuartal pertama 2025, regulator keuangan utama Hong Kong memperkenalkan rencana 12 langkah untuk meningkatkan keamanan, menarik investor baru, dan membantu sektor keuangan tradisional (TradFi) mengadopsi teknologi blockchain dengan tetap menjaga perlindungan investor.

Sebagai bagian dari rencana tersebut, SFC juga memperkenalkan lisensi perdagangan kripto over-the-counter (OTC) dan layanan kustodi.

Pada Mei 2025, Dewan Legislatif Hong Kong mengesahkan RUU Stablecoin pada pembacaan ketiga, hanya sehari setelah RUU stablecoin AS (GENIUS Act) melaju ke Senat untuk persetujuan. RUU ini memungkinkan lembaga besar mengajukan lisensi penerbitan stablecoin kepada Otoritas Moneter Hong Kong (HKMA) sebelum akhir tahun.

Dengan kerangka hukum baru ini, perusahaan dapat menerbitkan stablecoin Hong Kong yang didukung mata uang fiat, memastikan standar regulasi yang ketat sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar.

Share:
Exit mobile version